
Bangil – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam melaksanakan kegiatan observasi hilal dalam rangka pembelajaran penentuan awal 1 Muharram 1448 Hijriah di kawasan Pantai Kalikunting, Bangil, pada Senin, 15 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembelajaran lapangan guna memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembacaan doa akhir tahun Hijriah yang diikuti seluruh peserta. Setelah itu, mahasiswa bersama dosen melakukan pengamatan hilal menjelang matahari terbenam sebagai bentuk praktik langsung metode rukyat. Selanjutnya, peserta melaksanakan salat Maghrib berjamaah dan menutup kegiatan dengan tradisi minum susu bersama sebagai salah satu amalan sunnah dalam menyambut datangnya Tahun Baru Islam.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori hisab di dalam kelas, tetapi juga memahami pentingnya rukyat sebagai bagian dari proses penentuan awal bulan kamariah. Observasi hilal memberikan pengalaman nyata mengenai tahapan yang dilakukan dalam mengamati kemunculan bulan sabit pertama setelah matahari terbenam.
Kegiatan ini bertujuan membekali mahasiswa agar memahami bahwa penentuan awal bulan kamariah tidak semata-mata didasarkan pada perhitungan astronomi (hisab), melainkan juga memerlukan proses pengamatan langsung (rukyat) sebagai upaya pembuktian di lapangan. Dengan demikian, mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai dasar-dasar penetapan awal bulan dalam perspektif ilmu falak dan hukum Islam.
Meskipun hasil pengamatan dilakukan sebagai bagian dari proses pembelajaran, penetapan resmi awal 1 Muharram 1448 Hijriah tetap mengacu pada keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat dari berbagai titik pengamatan di Indonesia. Dengan pengalaman tersebut, diharapkan mahasiswa memiliki kompetensi yang lebih baik dalam memahami proses penentuan awal bulan Hijriah secara ilmiah maupun syar’i.
